Jumat, 29 Januari 2010

PostHeaderIcon Tambang JBG Ditutup

Metrotvnews.com, Banjarmasin: Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menutup dua lokasi tambang batu bara milik sebuah Perusahaan Kuasa Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kabupaten Tanah Laut, Kamis (28/1). Puluhan alat berat dan armada operasional tambang disita. Kedua lokasi tambang itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin pakai penambang dari Menteri Kehutanan.

Dua lokasi tambang itu yakni PIT UC dan PIT M-45-C milik perusahaan PKP2B, PT Jorong Barutama Greston. Sebagian besar hasil penambangan diekspor. Sisanya untuk melayani kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap dalam negeri.

Menurut Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Purwanto, aktivitas kedua lokasi tambang itu tak disertai izin penambangan. Padahal keduanya berlokasi di kawasan perhutanan.

Sementara Kepala Teknik PT Jorong Barutama Greston, I Gede Widiada, membantah perusahaannya beroperasi secara ilegal. Widiada mengaku, masa berlaku izin itu telah habis. Saat ini, pihaknya tengah memperpanjang izin tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar dokumen izin itu segera diterbitkan. Pasalnya, penutupan penambangan mengakibatkan seribu karyawannya terancam dirumahkan.

PT Jorong Barutama Greston (JBG) beroperasi di wilayah ini sejak 1998. JBG diberikan izin menambang di lahan seluas 11.498 hektare di wilayah itu hingga tahun 2030. Namun, perusahaan baru menggunakan lahannya sebanyak 1.900 hektare.(Budi Ismanto/***)


Technorati Tags: , , , , , , , , , LiveJournal Tags: , , , , , , , , , 43 Things Tags: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara