Rabu, 28 Januari 2009

PostHeaderIcon PEMBUKAAN KEBUN SAWIT TANPA HAK GUNA USAHA ADALAH PELANGGARAN HUKUM

PEMBUKAAN KEBUN SAWIT TANPA HAK GUNA USAHA ADALAH PELANGGARAN HUKUM

Ditulis Oleh Jefri G Saragih

SIARAN PERS
PERKUMPULAN SAWIT WATCH


Dalam diskusi panel pra pertemuan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), pada 1 November 2009, di Kuala Lumpur, Direktur Penyelesaian Konflik dan Sengketa Lahan, Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengatakan bahwa setiap perusahaan sawit yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) adalah kegiatan illegal dan mesti ditangkap.

Kata Iwan Sulanjana, "Sering sekali perusahaan kelapa sawit di Indonesia sudah mulai membuka kebun hanya bermodal ijin lokasi dan ijin usaha perkebunan. Padahal ijin lokasi itu artinya hanya sebatas Anda (perusahaan) boleh ada di kawasan itu. Sedangkan ijin usaha perkebunan berarti perusahaan boleh buka kebun di tempat tadi. Tapi tanpa HGU perusahaan jelas tidak punya hak atas tanah. Menurut hukum Indonesia perusahaan sawit sperti itu jelas melanggar hukum."

Menurut data BPN perusahaan sawit yang membuka kebun tanpa memiliki HGU lebih bermotif mendapatkan pinjaman dari dunia perbankan. " Sampai saat ini ada 7,3 juta hektar lahan terlantar di Indonesia. Sebagian besar dari lahan itu sudah mendapat ijin lokasi dan ijin usaha perkebunan. Tapi tidak dikelola oleh perusahaan karena dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Anehnya dana pinjaman tadi digunakan untuk berinvestasi di tempat lain. Kejadian seperti inilah yang menjadi salah satu penyebab konflik lahan di Indonesia.", tambah Iwan.

Menanggapi pernyataan tersebut, direktur eksekutif Sawit Watch, Abet Nego Tarigan mengungkapkan pokok persoalan lahan di sektor perkebunan sawit di Indonesia diakibatkan oleh tumpang tindah dan pertentangan antar peraturan tentang tanah dan persoalan penegakan hukum. Dia mencontohkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960 disebutkan masa berlakunya HGU adalah 25 tahun. Namun di Undang-Undang No 18 tahun 2004 tentang perkebunan dikatakan masa berlakunya HGU selama 35 tahun.

"Selain itu adalah persoalan penegakan hukum sendiri. Bila perusahaan sawit yang membuka kebun tanpa HGU disebut melanggar hukum dan harus ditangkap, lantas apparatus pemerintah mana yang akan menegakkan peraturan tadi? Padahal menurut data Sawit Watch, ada banyak perusahaan yang tetap beroperasi meski tidak memiliki HGU," lanjut Abet Nego Tarigan.

Dalam diskusi panel yang diberi judul "HAK ATAS TANAH" tersebut, para pembicara yang terdiri dari Iwan Sulanjana, Abet Nego Tarigan, Simon Siburat (Perwakilan PT Wilmar), Dominique Ng (Pengacara Masyarakat Adat Serawak ) dan Amar Inamdar (CAO, Bank Dunia) menyepakati dan mendesak agar
RSPO segera membentuk satu kelompok kerja penyelesaian konflik lahan akibat pembangunan kebun sawit.

Sembari menutup acara diskusi itu, Abet Nego menambahkan "Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi RSPO untuk menghentikan dan menyelesaikan konflik lahan di kebun sawit. Tanpa itu rasanya sulit mengatakan ada produk minyak sawit yang berkelanjutan." (jefri Gideon Saragih)

LiveJournal Tags: , , Technorati Tags: , , 43 Things Tags: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara