Rabu, 16 Desember 2009
UU KY Dinilai Ampuh Berantas Mafia Hukum
07.45 | Diposting oleh
Unknown
KETUA Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengingatkan pemerintah dan DPR tak mengabaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Dia mendesak RUU KY segera disahkan untuk mendorong upaya pemberantasan mafia peradilan.
"Salah satu UU yang potensial memberantas mafia peradilan adalah UU KY. Harus diprioritaskan di tahun 2010," tegas Busyro di Gedung KY, Jakarta kemarin (15/12).
Dia menilai, saat ini penegakan hukum sangat karut-marut sehingga upaya pemberantasan mafia hukum harus dilakukan secara sistemik dengan memperkuat peran dan kewenangan lembaga pengawal martabat hakim tersebut.
Busyro menyakini muara persoalan hukum itu karena mafia peradilan. "Ujung dari masalah hukum itu ke pengadilan sebab polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan kasus ke pengadilan," ujarnya Busyro.
Karena itu, dia memandang RUU KY perlu memberikan kewenangan KY yang lebih kuat. Ke depan UU KY memberikan kewenangan yang power full, bisa panggil paksa dengan bekerjasama dengan kepolisian.
KY menyesalkan ketidakjelasan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KY. Padahal, subtansi RUU KY lebih penting dibandingkan RUU Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mendorong reformasi peradilan. RUU tersebut telah masuk dalam pembahasan DPR periode 2004-2009.
KY juga telah melakukan pembahasan dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KY. Namun, ketika membahas RUU MA, banyak anggota DPR yang tak hadir dan terlibat dalam pembahasan serius. Busyro pernah mengatakan, pembahasan RUU KY telah lima kali terpaksa ditunda.
Busyro menyesalkan tidak responsifnya DPR dalam mempercepat pembahasan RUU KY. Sepinya minat anggota DPR membahas RUU KY lantaran tidak berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dewan, fraksi, ataupun partai karena KY tidak mengurusi perkara sehingga tidak ada hal-hal yang bisa dititipkan pada KY agar diamankan atau diperjuangkan.
Diragukan
Ditempat berbeda, pengamat kepolisian dari Indonesian Police Wathc Netta S Pane meragukan keseriusan lembaga kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia kasus (Markus).
"Buktinya Anggodo dan beberapa nama pejabatnya yang terekam dalam kasus kriminalisasi KPK juga belum ditindak. KPK juga sampai saat ini tidak menyentuh korupsi di kepolisian. Tekad SBY memberantas markus nampaknya juga akan menjadi retorika belaka," ujar Netta dalam diskusi "Pemberantasan Mafia Hukum" di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (15/12).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, ada yang lebih parah dari markus yagn dia sebut sebagai Mickey Mouse Lawyer, yaitu para pengacara yang memiliki gelar hukum namun tidak paham hukum.
"Pengacara seperti ini tidak akan bisa beracara di pengadilan karena memang tidak paham hukum, namun karena mereka rata-rata memiliki hubungan khusus baik kekerabatan maupun pertemanan dengan aparat penegak hukum, mereka bisa dimainkan atau memainkan aparat penegak hukum," kata Ruhut.
Ruhut juga tidak mengerti pemahaman pihak-pihak yang menyalahkan presiden SBY. "Orang cenderung menyalahkan SBY, ini tidak adil. Markus ini kan sudah ada sejak era presiden siapapun, namun baru di era SBY lah markus ini terangkat dan ada komitmen untuk memberantasnya," katanya. n Yamin Panca Setia/Rhama Deny
Sumber: www.jurnalnasional.com
"Salah satu UU yang potensial memberantas mafia peradilan adalah UU KY. Harus diprioritaskan di tahun 2010," tegas Busyro di Gedung KY, Jakarta kemarin (15/12).
Dia menilai, saat ini penegakan hukum sangat karut-marut sehingga upaya pemberantasan mafia hukum harus dilakukan secara sistemik dengan memperkuat peran dan kewenangan lembaga pengawal martabat hakim tersebut.
Busyro menyakini muara persoalan hukum itu karena mafia peradilan. "Ujung dari masalah hukum itu ke pengadilan sebab polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan kasus ke pengadilan," ujarnya Busyro.
Karena itu, dia memandang RUU KY perlu memberikan kewenangan KY yang lebih kuat. Ke depan UU KY memberikan kewenangan yang power full, bisa panggil paksa dengan bekerjasama dengan kepolisian.
KY menyesalkan ketidakjelasan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KY. Padahal, subtansi RUU KY lebih penting dibandingkan RUU Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mendorong reformasi peradilan. RUU tersebut telah masuk dalam pembahasan DPR periode 2004-2009.
KY juga telah melakukan pembahasan dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KY. Namun, ketika membahas RUU MA, banyak anggota DPR yang tak hadir dan terlibat dalam pembahasan serius. Busyro pernah mengatakan, pembahasan RUU KY telah lima kali terpaksa ditunda.
Busyro menyesalkan tidak responsifnya DPR dalam mempercepat pembahasan RUU KY. Sepinya minat anggota DPR membahas RUU KY lantaran tidak berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dewan, fraksi, ataupun partai karena KY tidak mengurusi perkara sehingga tidak ada hal-hal yang bisa dititipkan pada KY agar diamankan atau diperjuangkan.
Diragukan
Ditempat berbeda, pengamat kepolisian dari Indonesian Police Wathc Netta S Pane meragukan keseriusan lembaga kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia kasus (Markus).
"Buktinya Anggodo dan beberapa nama pejabatnya yang terekam dalam kasus kriminalisasi KPK juga belum ditindak. KPK juga sampai saat ini tidak menyentuh korupsi di kepolisian. Tekad SBY memberantas markus nampaknya juga akan menjadi retorika belaka," ujar Netta dalam diskusi "Pemberantasan Mafia Hukum" di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (15/12).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, ada yang lebih parah dari markus yagn dia sebut sebagai Mickey Mouse Lawyer, yaitu para pengacara yang memiliki gelar hukum namun tidak paham hukum.
"Pengacara seperti ini tidak akan bisa beracara di pengadilan karena memang tidak paham hukum, namun karena mereka rata-rata memiliki hubungan khusus baik kekerabatan maupun pertemanan dengan aparat penegak hukum, mereka bisa dimainkan atau memainkan aparat penegak hukum," kata Ruhut.
Ruhut juga tidak mengerti pemahaman pihak-pihak yang menyalahkan presiden SBY. "Orang cenderung menyalahkan SBY, ini tidak adil. Markus ini kan sudah ada sejak era presiden siapapun, namun baru di era SBY lah markus ini terangkat dan ada komitmen untuk memberantasnya," katanya. n Yamin Panca Setia/Rhama Deny
Sumber: www.jurnalnasional.com
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar