Selasa, 06 April 2010

PostHeaderIcon Janganlah Mengkafirkan Saudaramu

Jangan meng-“KAFIRKAN” saudaramu

www.satuiku.com Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan sebuah hadist dari nabi Muhammad SAW, beliau bersabda "Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’, maka sungguh salah satu dari keduanya akan mendapatkan predikat itu”

Dalam riwayat yang lain yang disampaikan oleh beliau bahwa Rasulullah juga bersabda



“ Apabila seorang laki-laki berkata kepada saudaranya, “Wahai Kafir”, maka sesungguhnya perkataan itu akan lekat pada salah satu dari keduanya. Apabila orang yang tertuduh itu benar seorang kafir, maka benarlah perkataan itu. Tetapi jika tuduhan itu tidak benar, maka sungguh akan kembalilah perkataan itu kepadanya” ( di riwayatkan oleh AL Imam Ahmad di dalam AL-Musnad )

Tidaklah di benarkan untuk mengatakan dan atau menuduh orang yang telah nyata keislamannya sebagai orang kafir ataupun fasik kecuali dengan bukti yang nyata dan konkrit. Kecuali oleh para alim ulama yang telah teruji keimanan dan keilmuannya dan dilakukan di hadapan para hakim dan para pemimpin.

Seseorang yang berbuat zina, mencuri, minum khamar dan perbuatan-perbuatan dosa lainya, maka orang tersebut tidaklah kemudian bisa di sebut kafir melainkan sebagai orang yang bermaksiat dan tergolong sebagai orang yang fasik. Namun jika ia mengatakan bahwa kahmar, berzina, berjudi dan perbuatan maksiat lainya sebagai sesuatu yang dihalalkan oleh ALLAH dan kemudian ia berpaling dan membantah syariat Allah, maka jika benar ia demikian maka tidak diragukan lagi bahwa ia telah menjadi kafir dengan perbuatannya itu.

Demikian sekelumit tulisan yang terinspirasi dari buku Janganlah Mengkafirkan Saudaramu, Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim di tulis oleh Abu Anas Ali Bin Husain Abu Luz menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani yang di komentari oleh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara