Kamis, 24 Desember 2009

PostHeaderIcon Praktek Operasi Ganti Kelamin Cermin Rusaknya Moral

JAKARTA--Praktek operasi ganti kelamin bagi seorang laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya adalah cermin rusaknya moral, karena tindakan itu melanggar hukum agama dan moral. Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Batang yang mensahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berkembang di masyarakat.

Ini ditegaskan staf pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Asrorun Niam dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Kamis (24/12). Pernyataan Niam menanggapi putusan PN Batang Jawa Tengah terhadap kasus Agus Widiyanto yang mengajukan penetapan pergantian status dari laki-laki menjadi perempuan setelah pelaksanaan operasi ganti kelamin di RSUD dr Soetomo Surabaya. ’’Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya,’’ kata Niam.

Lebih lanjut Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, dan masuk kategori kriminal karena mengganti ciptaan Tuhan. Dalam Islam, jelasnya, dimungkinkan melakukan operasi kelamin jika untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis. ’’Misalnya ada bayi terlahir dengan kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan,’’ papar Niam.

Terkait dengan tindakan operasi ganti kelamin dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya, Niam meminta otoritas kedokteran untuk menegakkan Kode Etik kedokteran, mengingat tindakan ini menyalahi ketentuan agama. osa/kpo

Sumber: http://www.republika.co.id/

Technorati Tags: 43 Things Tags: LiveJournal Tags:

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara