Rabu, 23 Desember 2009
SBY Arahkan Kasus Anggodo Distop?
19.25 | Diposting oleh
Unknown
Kasus Anggodo rupanya masih akan berjalan panjang....
Kutipan:
Jakarta - Hah, ada yang mengaku bahwa Presiden SBY telah mengarahkan agar ‘kasus Anggodo’ distop? Atau dipetieskan? Yakni, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menyatakan, kasus Anggodo seharusnya tidak ditindaklanjuti seperti perkara Chandra-Bibit.
"Sudah kita pertanyakan. Artinya begini yang kita pertanyakan ada surat permohonan agar perkara ini dihentikan, karena ini arahan dari Presiden," ujar Bonaran di Mabes Polri, Rabu (23/12). Untuk itu, pengacara Anggodo ini mempertanyakan kasus kliennya yang ditindaklanjuti KPK.
Namun, lanjut dia, apabila kasus Anggodo terkait rekaman penyadapan rekayasa perkara Chandra-Bibit, tetap diusut Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), tim kuasa hukum Anggodo akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan SKPP Chandra-Bibit.
"Kita juga belum mengunakan hak kita untuk mengunakan praperadilan. Kenapa? karena kita menghormati dari Presiden," tantang Bonaran sembari menambahkan, pihaknya punya dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan karena pihak ketiga yang berkepentingan terkait saksi korban di kasus Chandra-Bibit, adalah Anggodo dan Anggoro. "Jika nanti tetap diajukan, maka kami akan mempertimbangkan lakukan praperadilan," imbuhnya.
Bahkan, Bonaran mengingatkan, jika SBY mengabulkan rekomendasi Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra, Presiden terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ancam pengacara Anggodo ini.
Meski demikian, Bonaran mengaku tidak bermaksud mengancam SBY, melainkan hanya sehedar mengingatkan Presiden. Menurutnya, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejaksaan Agung yang kemudian Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah lengkap sehingga tidak mungkin dihentikan perkara ini.
"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," tandas kuasa hukum Anggodod ini.
Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia. "Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong," kata Bonaran.
Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung? tanya wartawan. "Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" jawab Bonaran balik bertanya.
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 tertulis ’setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta’. (*/inc/dtc/din)
Jakartapress
Blogger Labels: Anggodo, Kasus, Bibit, Candra, KPK, Presiden, Korupsi, SKPP 43 Things Tags: Anggodo, Kasus, Bibit, Candra, KPK, Presiden, Korupsi, SKPPTechnorati Tags: Anggodo, Kasus, Bibit, Candra, KPK, Presiden, Korupsi, SKPP
Kutipan:
Jakarta - Hah, ada yang mengaku bahwa Presiden SBY telah mengarahkan agar ‘kasus Anggodo’ distop? Atau dipetieskan? Yakni, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menyatakan, kasus Anggodo seharusnya tidak ditindaklanjuti seperti perkara Chandra-Bibit.
"Sudah kita pertanyakan. Artinya begini yang kita pertanyakan ada surat permohonan agar perkara ini dihentikan, karena ini arahan dari Presiden," ujar Bonaran di Mabes Polri, Rabu (23/12). Untuk itu, pengacara Anggodo ini mempertanyakan kasus kliennya yang ditindaklanjuti KPK.
Namun, lanjut dia, apabila kasus Anggodo terkait rekaman penyadapan rekayasa perkara Chandra-Bibit, tetap diusut Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), tim kuasa hukum Anggodo akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan SKPP Chandra-Bibit.
"Kita juga belum mengunakan hak kita untuk mengunakan praperadilan. Kenapa? karena kita menghormati dari Presiden," tantang Bonaran sembari menambahkan, pihaknya punya dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan karena pihak ketiga yang berkepentingan terkait saksi korban di kasus Chandra-Bibit, adalah Anggodo dan Anggoro. "Jika nanti tetap diajukan, maka kami akan mempertimbangkan lakukan praperadilan," imbuhnya.
Bahkan, Bonaran mengingatkan, jika SBY mengabulkan rekomendasi Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra, Presiden terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ancam pengacara Anggodo ini.
Meski demikian, Bonaran mengaku tidak bermaksud mengancam SBY, melainkan hanya sehedar mengingatkan Presiden. Menurutnya, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejaksaan Agung yang kemudian Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah lengkap sehingga tidak mungkin dihentikan perkara ini.
"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," tandas kuasa hukum Anggodod ini.
Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia. "Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong," kata Bonaran.
Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung? tanya wartawan. "Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" jawab Bonaran balik bertanya.
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 tertulis ’setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta’. (*/inc/dtc/din)
Jakartapress
Blogger Labels: Anggodo, Kasus, Bibit, Candra, KPK, Presiden, Korupsi, SKPP 43 Things Tags: Anggodo, Kasus, Bibit, Candra, KPK, Presiden, Korupsi, SKPPTechnorati Tags: Anggodo, Kasus, Bibit, Candra, KPK, Presiden, Korupsi, SKPP
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar