Rabu, 28 Oktober 2009

PostHeaderIcon Kasus Premi Asuransi DPRD Tala: Saksi Ahli Terpaksa Disumpah Ulang

Rabu, 28 Oktober 2009
Kasus Premi Asuransi DPRD Tala: Saksi Ahli Terpaksa Disumpah Ulang


Pengadilan Negeri Pelaihari

Pelaihari—Validitas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Kalsel atas temuan premi asuransi anggota dan pimpinan DPRD Tala tahun 2006 diragukan oleh saksi ahli Hadi Sofyan. “Ada kelemahan atau ketidakvalidan temuan di situ, karena auditornya tidak merujuk perundang-undangan,” kata Hadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Avia Uchraina dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi asuransi anggota/pimpinan DPRD Tala tahun 2006, Senin (26/10).

Hadi adalah saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa H Rusmianoor (mantan Sekwan). Juga dihadirkan saksi yang meringankan yakni Abdi Rahman (mantan wakil ketua Panitia anggaran dewan).

Kapasitas Hadi sebagai saksi ahli sempat dipersoalkan majelis hakim, karena semula oleh pihak pengacara terdakwa dinyatakan sebagai saksi meringankan. Majelis pun terpaksa mengulangi penyumpahan Hadi dari semula sebagai saksi meringankan menjadi saksi ahli.

Belum sempat disumpah, jaksa penuntut umum Raya Jakfar memprotesnya. Dia mempertanyakan sertifikasi Hadi yang oleh pihak pengacara terdakwa dinyatakan sebagai saksi ahli bidang pengawasan keuangan. Setelah Hadi mampu memperlihatkan dokumen sertifikasinya, penyumpahan pun dilanjutkan.

Hadi menerangkan terkait besaran premi asuransi dewan yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, BPK dalam LHPnya hanya merujuk pada hasil konfirmasi dengan bendahara gaji Setwan. “Hasil konfirmasi itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Padahal asuransi bagi kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) secara jelas diatur dalam Permendagri nomor 188.31/06/BAKD tanggal 4 Januari 2006.

Seperti telah diwartakan, program jaminan kesehatan (asuransi) dewan tersebut oleh penyidik Kejari Pelaihari dinyatakan melanggar Perda 17 tahun 2005 dan PP 24 tahun 2004 sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp 170.565.600. Besaran preminya mestinya sama dengan bupati yakni Rp 564.480 setahun. Namun yang dibayarkan Rp 6.250.000 per orang. Jumlah anggota DPRD Tala 30 orang.

Besaran premi Bupati senilai Rp 564 ribu itu, sebut Hadi, bisa jadi premi asuransi Askes dalam kapasitas Bupati H Adriansyah sebagai PNS. Padahal Permendagri nomor 188 tersebut mengatur premi bagi kepala daerah, bukan PNS.

Hadi mengatakan logikanya tidak rasional jika asuransi Bupati hanya setengah juta, termasuk untuk istri dan kedua anaknya. “Pengalaman saya, biaya check up saja habis Rp 750 ribu. Apalagi seorang bupati, bisa jutaan rupiah,” ujarnya.

Terdakwa Keberatan

Sementara itu saksi meringankan Abdi Rahman lebih banyak menjelaskan prosedur penganggaran. Panitia anggaran dewan dikatakannya tidak mengetahui penetapan besaran premi asuransi.

Namun Terdakwa Rusminoor keberatan dengan keterangan itu. “Justru yang menetapkan angka premi asuransi-nya adalah Panitia Anggaran. Saya selaku pengguna anggaran hanya meneruskan saja,” bantah Rusmianoor.(roy)

Kasus Premi DPRD Tala
Negara dirugikan Rp 170.565.600
Masing-masing anggota dewan Rp 6.250.000
Tersangka mantan Sekwan H Rusmianoor AB

Sumber: banjarmasinpost.co.id, Rabu, 28 Oktober 2009

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara