Selasa, 23 Februari 2010

PostHeaderIcon Gerindra minta KPK periksa Budiono

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski tak menyebut nama, salah satu butir pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra menyatakan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para pejabat Bank Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengucuran dana talangan Bank Century.

Para pejabat yang disebutkan adalah Deputi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI dan Gubernur BI. "Merekomendasikan KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dewan Gubernur BI, meliputi Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, KSSK, LPS dan manajemen lama Bank Century," kata anggota Pansus asal Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, membacakan pandangan akhir fraksinya, Rabu (24/2/2010) dinihari.

Gerindra juga melihat terjadinya pelanggaran peraturan. Peraturan yang dilanggar adalah UU, Perpu, Keputusan Menkeu, Peraturan Dewan Gubernur BI, Peraturan BI, surat Direksi BI, surat edaran BI, keputusan BI, keputusan KSSK, Peraturan LPS, keputusan Kepala Eksekutif LPS, dan surat keputusan direksi Bank Century.

"Pihak yang diduga terlibat dalam akuisisi, merger, pencairan FPJP, PMS patut dimintai pertanggungjawaban," kata Muzani.Rekomendasi lainnya, Gerindra juga meminta kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa dugaan tindak pidana terhafap Deputi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Gubernur BI, LPS, manajemen Bank Century lama dan manajemen Bank Century baru.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara