Minggu, 20 Desember 2009

PostHeaderIcon Memelihara Cyanida Ditubuh Century


Mengapa uang bail-out sebesar Rp6,7 triliun sampai mengalir ke Bank Century? Menyangkut soal ini, perdebatan panjang dan melelahkan memang sedang terjadi. Baik secara politik ataupun secara legal.

Tidak tanggung-tanggung, DPR RI melalaui Hak Angketnya juga fokus menangani persoalan Century. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dari semua lembaga yang menangani kasus Century, baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah merampungkan pekerjaannya. Hasilnya pun sudah diserahkan ke DPR RI.

Kucuran uang sebesar Rp6,7 triliun, tentu saja tidak terjadi tiba-tiba. Ibarat menanam padi, tentu tidak langsung berbuah. Ada proses didalamnya. Bila bibit padinya baik, hasilnya panen belum tentu baik. Tergantung cara perawatannya. Apalagi bila memang bibitnya jelek, tentu diyakini panennya tidak akan berhasil.

Sejak awal lahirnya, ditubuh bank ini sudah disuntikkan racun Cyanida. Hanya tinggal menunggu waktu, kapan saatnya Bank Century akan ambruk.

Tengok saja, proses kelahirannya. Bank Century lahir kedunia perbankan berlandaskan “akte nikah” antara Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.

Sebelum nikah, Chinkara Capital Ltd “mengawini” Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah Rafat Ali Rizvi, yang belakangan menjadi Direksi Century.

Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 27 November 2001. Padahal, Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara.

Anehnya, pada tanggal 5 Juli 2002, izin akuisisi diberikan. Padahal, dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC. BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut, walaupun berdasarkan basil pemeriksaan BI periode tahun 2001 sampai dengan 2003 ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan.

Misalnya, pada Bank CIC, terdapat transaksi SSB fiktif senilai USD25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), yang berakibat CAR menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban General Sales Management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelangaran PDN.

Sementara pada Bank Pikko, terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif. :

Berdasarkan konstruksi yang demikian, sepatutnya akuisisi dapat dibatalkan. Alasannya pembatalannyapun jelas. Yakni mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002. Antara lain berbunyi : Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara-sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau dinyatakan "tidak lulus" dalam penilaian fit and proper test, maka BI akan membatalkan persetujuan akuisisi pada Bank Pikko dan Bank Danpac.

Disinilah awal permulaan menumpuknya racun Cyanida merasuki tubuh Century. Bukannya dibatalkan, malah pada tanggal 6 Desember 2004, BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.

Sudah tau racun, kog malah dibiarkan. Pemberian persetujuan merger dipermudah berdasarkan Catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwB1 (SAT) kepada Deputi Gubernur/DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DOS (AN) pada tanggal 22 Juli 2004.

Bentuk kemudahan tersebut adalah: (1) SSB pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger; dan (2) Hasil Fit and Proper Test "sementara" atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.

Mulusnya Cyanida mengalir ditubuh Century, memang tidak pernah dibahas dalam forum Rapat Dewan Gubernur. Hanya dilaporkan dalam Catatan Direktur PPvvB1 (SAT) tanggal 22, Juli 2004.

Dalam proses pemberian izin merger, terjadi manipulasi oleh Direktur DPvvBl (SAT) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan. Dalam keterangan dan surat BA kepada Pjs. Gubernur BI, BA menyatakan bahwa BA tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa merger mutlak diperlukan dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwBl (SAT) dalam Catatan yang disampaikan kepada DGS (AN) dan DpG (AP).

Jadi, BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam: 1. Surat Keputusan (SK) Direksi BI No-32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum. 2. SK Direksi BI No,31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.2/1 /PB1/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test) sebagaimana terakhir diubah dengan FBI No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.

Sehingga dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, pihak Bank Indonesia bersikap tldak tegas dan tldak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

Karena Bank Indonesia sudah tidak tahan, maka dimintalah resep dari KSSK agar Century sembuh. Dan akhirnya,ditengah situasi krisis global, Century harus di-infus hingga Rp6,7 triliun

Cyanida sudah menjalar kemana-mana. Bahkan perkembangan racun sakti ini, terkesan memang dimasukkan dengan sengaja .

Melani Sukma

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara