Selasa, 22 Desember 2009

PostHeaderIcon Lagi Asyik Nyabu Di Pantai,Di Tangkap Polisi

Untuk kesekian kalinya jajaran Kapolisian Sektor (polsek) Satui kembali berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu-sabu Senin (20/12)sekitar pukul 02.00 Wita di Pantai Muara Satui Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu berinisial Kat(38)warga jalan Perintis RT 05 Desa Persiapan Makmur Mulia dan Ab(30)warga jalan Pemurus Citra Desa Sungai Cuka .




Kapolres Tanah Bumbu(Tanbu)Ajun Komiaris Besar Polisi. AKBP Irianto SIK melalui Kapolek Satui AKP Moerdilly S,SIK mengatakan keduanya di tangkap saat sedang menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil yang di parkir di pantai muara Satui,ujar nya



Moer mengtakan dari tangan terangka polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dua paket maih utuh dan satu paket nya lagi sisa bekas di pakai,dan satu alat hisap (Bong,red)serta dua unit hand phond (Hp)dan uang sebear.Rp.350.000,-



Menurutnya tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan anggota yang sedang melakukan patroli rutin Aiptu Ketut Suda dan Brigadir Jonser Sinaga yang meliat mobil parkir di pesisir pantai lampu kabin nya dalam kondisi meyala terliat orang di dalamnya di duga sedang menggunakan atau menghisap narkotika .



Menurut dia setelah menerima laporan tersebut saya langsung memimpin anggota untuk melaksanakan penggerebekan terhadap mobil yang dicurigai karena orang yang sedang berada di dalam nya melakukan perbuatan melanggar hukum.



Dijelaskan nya saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama temannya.Akibat dari perbuatannya ,tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat satu(1) jo 114 ayat satu(1)UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjaara seumur hidup ,maksimal 20 tahun penjara,atau paling sedikit lima tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1miliar,tegas Moer .mak.

0 komentar:

Posting Komentar

Hanya Untuk Sementara